Dana Desa Kabupaten Jayapura Tahun 2025: Masalah Pengelolaan dan Tantangan yang Menghadang
Dana desa Kabupaten Jayapura tahun 2025 senilai Rp 122 miliar telah dialokasikan kepada 139 kampung, termasuk 14 kampung adat. Namun, pengelolaan dana tersebut menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal pelaporan pertanggung jawaban anggaran. Beberapa kampung bahkan tidak melaporkan penggunaan dana desa sejak tahun 2023 hingga 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Teben Gurik, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pelaporan dari kepala kampung terkait penggunaan dana desa tahap pertama. Hal ini menjadi kendala dalam proses pencairan tahap kedua.
Masalah Pelaporan dan Penyalahgunaan Dana Desa
Gurik menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya penyalahgunaan dana desa sebesar Rp 60 miliar di Kabupaten Jayapura. Ia mengatakan bahwa hasil temuan tersebut perlu diproses lebih lanjut oleh inspektorat agar dapat dilakukan pemeriksaan lapangan. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah pembangunan fisik, pajak, atau penyaluran dana sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami meminta inspektorat memberikan laporan temuan BPK agar kami bisa turun ke lapangan dan memverifikasi apa yang dilakukan,” ujarnya.
Menurut Gurik, mekanisme penyaluran dana desa dimulai dari DPMK yang mengeluarkan rekomendasi ke bagian keuangan. Rekomendasi tersebut didasarkan pada surat rekomendasi dari tingkat distrik setelah verifikasi penggunaan anggaran yang telah terealisasi. Namun, ia mengakui bahwa beberapa kepala kampung tidak bekerja secara benar dalam administrasi, sehingga memerlukan ketelitian ekstra dalam pemantauan.
Program Prioritas dan Alokasi Dana
Dana desa tahun 2025 juga dialokasikan untuk berbagai program prioritas dari Kementrian Desa. Di antaranya adalah penanganan stunting, posyandu, infrastruktur kampung, serta pendidikan. Bahkan, beberapa kampung menganggarkan dana untuk pembayaran guru honor.
Gurik menegaskan bahwa semua program tersebut sudah diatur dan dialokasikan sesuai dengan kebutuhan kampung. Namun, ia berharap agar pendamping kampung dan Bamuskan (Badan Musyawarah Kampung) dapat lebih aktif mendampingi kepala kampung dalam mengelola dana desa.
Tundaan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua
Selain masalah pelaporan, pencairan dana desa tahap kedua juga mengalami keterlambatan. Menurut Gurik, hal ini disebabkan oleh pergantian Menteri Keuangan beberapa waktu lalu yang berdampak pada sistem pencairan. Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa proses pencairan tahap kedua sedang dalam proses persiapan.
“Kami sedang menunggu, baru kemarin dibuka. Kami akan minta bupati menandatangani dokumen tersebut, lalu akan dikirimkan untuk proses tahap kedua,” jelasnya.
Gurik juga menekankan bahwa laporan pertanggung jawaban menjadi dasar utama dalam penyaluran anggaran. Oleh karena itu, ia berharap agar seluruh kepala kampung segera menyelesaikan laporan mereka agar pencairan dana desa dapat berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan