JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial berupa beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang, seperti yang diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya pada Selasa (4/11/2025). Meski demikian, hingga saat ini, materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut belum dirilis secara resmi oleh lembaga anti-korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 19 Agustus 2025 lalu. Budi Prasetyo menyebutkan bahwa penyidik KPK telah menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai kurang lebih Rp 200 miliar.
Selain itu, KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan kasus ini. Larangan tersebut mulai berlaku sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan.
Empat orang yang dicegah ke luar negeri adalah:
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik;
Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama DNR Logistics dari tahun 2018 hingga 2022;
Herry Tho, Direktur Operasional DNR Logistics dari tahun 2021 hingga 2024;
Edi Suharto, eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri diberikan kepada empat orang dengan inisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) yang terkait dengan penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk KPM PKH TA 2020.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian utama KPK dalam upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan sosial. Penyidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang mekanisme penyaluran bansos yang diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Selain itu, KPK juga sedang memantau adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran lembaga anti-korupsi dalam memastikan bahwa program-program sosial yang ditujukan untuk rakyat tidak disalahgunakan. KPK berkomitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan