Kuota Haji Sulawesi Barat untuk Tahun 2026 Ditetapkan
Kuota haji untuk provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada tahun 2026 telah ditetapkan sebanyak 1.450 jamaah. Angka ini sedikit lebih rendah dibanding kuota tahun 2025 yang mencapai 1.453 orang. Penetapan ini didasarkan pada revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 yang memperkuat aturan teknisnya.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji Kanwil Kemenag Sulbar, Ahmad Barambangi, menjelaskan bahwa penurunan jumlah kuota ini terjadi karena adanya perubahan regulasi terkait penyelenggaraan haji. Ia menegaskan bahwa pembagian kuota per kabupaten di Sulbar belum bisa ditetapkan karena masih menunggu peraturan menteri yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan dan pembagian kuota haji per kabupaten/kota.
“Apakah nanti pembagian kuota didasarkan pada tingkat provinsi atau kabupaten, masih menunggu regulasi lebih lanjut,” ujar Ahmad saat ditemui di Kantor Kemenag Sulbar, Jl H Abd Malik Pettana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Selasa (4/11/2025).
Masa Tunggu Keberangkatan Calon Jamaah Haji
Ahmad juga menyebutkan bahwa masa tunggu keberangkatan calon jamaah haji di Sulawesi Barat kini rata-rata mencapai 26 tahun. Artinya, calon jamaah yang mendaftar tahun ini baru bisa berangkat sekitar tahun 2052.
“Mulai tahun 2026 nanti, semua kabupaten di Sulbar, baik Mamuju, Majene, Polewali Mandar, Mamasa, Mamuju Tengah, maupun Pasangkayu, rata-rata masa tunggunya 26 tahun,” ungkapnya.
Dengan adanya pembentukan Kementerian Haji yang baru melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 92 Tahun 2025, Ahmad berharap penyelenggaraan haji ke depan akan lebih terfokus dan berkualitas.
“Harapan kita, dengan adanya Kementerian Haji, penyelenggaraan ibadah haji bisa lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.
Imbauan kepada Calon Jamaah Haji
Namun, Ahmad menegaskan bahwa struktur Kementerian Haji di daerah masih menunggu keputusan resmi dari Menteri. “Strukturnya sudah disampaikan, tapi keputusan menteri tentang pelaksana di daerah belum keluar,” jelasnya.
Ahmad mengimbau para calon jamaah haji agar tetap bersabar dan menjaga kesehatan menjelang keberangkatan. “Kami mohon kepada para calon jamaah untuk bersabar. Proses transisi kelembagaan ini membutuhkan waktu dan strategi agar pelaksanaannya lebih baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesehatan sebagai syarat istitha’ah atau kemampuan berhaji. “Walaupun lolos istitha’ah di Indonesia, kalau di Arab Saudi ditemukan penyakit berat seperti koroner atau menular, bisa saja jamaah dipulangkan,” kata Ahmad.
“Karena itu, jagalah kesehatan dan ibadah sejak sekarang,” pungkasnya.
Kondisi Kesehatan dan Persiapan Jamaah Haji
Selain itu, Ahmad juga menekankan bahwa kesehatan menjadi faktor utama dalam persiapan calon jamaah haji. Ia mengingatkan bahwa kondisi kesehatan yang tidak memenuhi standar bisa berdampak langsung pada keberangkatan jamaah.
- Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Kemenag harus dilakukan secara berkala.
- Calon jamaah diminta untuk menjaga pola hidup sehat, termasuk menghindari kebiasaan merokok dan konsumsi alkohol.
- Konsultasi dengan dokter spesialis jantung atau penyakit menular sangat dianjurkan bagi calon jamaah dengan riwayat kesehatan tertentu.
Dengan pengaturan kuota yang lebih ketat dan peningkatan standar kesehatan, diharapkan proses penyelenggaraan haji dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi seluruh jamaah.

Tinggalkan Balasan