Keluarga Korban Pencabulan di Kadudampit Mengalami Intimidasi

Keluarga korban pencabulan anak berusia lima tahun di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, mengalami intimidasi setelah pelaku ditangkap. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga pelaku, yang juga merupakan tetangga korban. Intimidasi ini memicu rasa was-was dan ketakutan terhadap keluarga korban.

Beberapa hari setelah pelaku SI (19) ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota, akses ke rumah keluarga korban diblokir dengan pagar bambu. Jalan gang kecil yang biasanya digunakan untuk menjangkau rumah korban kini tertutup. Begitu pula akses jalan kaki dari jalan pematang sawah (galengan) juga dipagar.

“Kemarin pas waktu kejadian magrib ditangkap anaknya, pagi masih bisa lewat. Pas begitu pulang, jalan sudah dirusak dan dipagar, jalan dua-duanya dipagar,” ujar SH (31), ibu korban, Selasa (4/11/2025).

Kondisi ini membuat keluarga korban tidak dapat membawa motor ke rumah. Meskipun pagar sempat dibongkar, namun segera dipasang kembali. Motor disimpan di rumah nenek, sementara akses jalan harian hilang.

Selain memasang pagar bambu, SH menyebut sebagian jalan kecil menuju rumahnya juga dirusak. Hal itu diketahui oleh suaminya pada pagi hari.

“Suami saya lihat, dibantu tetangga masang pagarnya. Dihalanginya pakai bambu. Suami lihatin saja, ngerusaknya itu pagi,” ucapnya.

Tidak hanya itu, SH juga merasakan perubahan sikap warga sekitar setelah pelaku ditangkap. Tetangga yang sebelumnya ramah kini cenderung bersikap dingin dan ketus terhadap keluarganya.

“Soalnya yang biasanya ramah sekarang jadi ketus, kan kelihatan,” ungkapnya.

Akibat dugaan intimidasi tersebut, SH mengaku merasa waswas dan takut terjadi hal-hal yang lebih buruk terhadap keluarganya.

“Kalau ke air malam, misal jam satu malam, takut tengah malam ada yang apa-apa. Lihat kayak gitu jadi takut, padahal biasanya biasa saja,” tutup SH.

Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebelumnya diberitakan, seorang anak di bawah umur di kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi menjadi korban pelecehan. Pelaku merupakan tetangganya sendiri.

Pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pelaku berinisial SI (19).

“Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Astuti, Senin (3/11/2025).

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Korbannya bocah perempuan berinisial HB (5). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengiming-imingi korban untuk menonton video di telepon genggamnya. Setelah korban menonton, pelaku diduga melakukan tindakan cabul.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” jelas Astuti.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong dress motif batik warna cokelat, celana panjang warna hitam putih, dan satu celana dalam motif kartun warna biru muda.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tutup Astuti.