Penembakan Husain di Polman Terungkap, Pelaku Gunakan Senjata Ilegal
Polisi akhirnya mengungkap fakta terkait penembakan yang menewaskan Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Kasus ini memicu kegaduhan di masyarakat dan menjadi perhatian besar dari aparat kepolisian setempat.
Pelaku utama dalam kasus ini adalah Ahmad Faizal alias Carlos (25). Ia diketahui menggunakan senjata api berupa pistol revolver buatan Amerika Serikat (AS). Senjata tersebut diperoleh melalui cara yang tidak sah dan unik, yaitu dengan menukar uang tunai sebesar Rp4,5 juta dan satu gram sabu-sabu.
Senjata tersebut dibeli oleh AF dari mantan anggota TNI bernama Indra Didi Yuda (35) pada Februari 2025. Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, menjelaskan bahwa Indra Didi Yuda bertindak sebagai pemilik sekaligus penjual senjata api dan amunisi ilegal. Menurutnya, tindakan itu sangat merugikan masyarakat karena senjata tersebut bisa membahayakan keselamatan jiwa.
Selain Indra, polisi juga menangkap tiga tersangka lain yang terlibat dalam peredaran senjata dan amunisi ilegal, yaitu:
- Nurwahyu Pratama Putra alias Wahyu (22)
- Kasmin alias Kasmir (40)
- M. Yusuf alias Ucu (30)
Barang bukti yang disita antara lain satu pucuk revolver Smith & Wesson buatan AS bernomor seri 22618, enam butir peluru revolver, dan 15 butir peluru HS. Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, memastikan bahwa senjata tersebut bukan rakitan melainkan pabrikasi asli. Senjata tersebut dipesan jauh sebelum rencana pembunuhan terhadap Husain dilakukan.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa Ahmad Faizal sebagai otak pembunuhan. Sementara eksekutor utamanya adalah Darussalam (35), saudara kandung AF. Motifnya berasal dari dendam lama karena korban pernah melaporkan AF ke polisi terkait kasus narkotika di Polres Majene.
Setelah mendapatkan senjata dan amunisi, AF merencanakan pembunuhan dengan melibatkan ALK (16) dan FRDS. ALK (16) dan FRDS bertugas memantau pergerakan korban sebelum eksekusi dilakukan di Pasar Campalagian.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup menanti para pelaku jika terbukti bersalah.

Tinggalkan Balasan