suratkabar.id.CO.ID-JAKARTA
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemajakan ekonomi digital kini bukan lagi dianggap sebagai kebijakan darurat, melainkan bagian dari sistem perpajakan yang normal dan berkelanjutan.
Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama mengingatkan bahwa dasar pemajakan atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri awalnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020. Regulasi tersebut diterbitkan di masa pandemi untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah merosotnya penerimaan pajak dan meningkatnya belanja negara.
“Google, Netflix sudah jualan banyak kepada masyarakat Indonesia. Kita belum punya cara untuk pajaki. Masuklah di dalam Perpu 1 tadi,” ujar Hestu dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).
Namun, seiring perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat, paradigma kebijakan pajak pun berubah. Melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah menegaskan bahwa pemajakan atas ekonomi digital adalah hal yang wajar dan menjadi bagian dari sistem normal perpajakan.
Salah satu langkah penting dalam UU HPP adalah Pasal 32, yang memberikan kewenangan luas kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain dalam proses pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Pihak lain ini bisa mencakup siapa saja yang berperan langsung maupun tidak langsung dalam suatu transaksi, termasuk platform digital maupun penyelenggara PMSE.
“Jadi dengan Pasal 32 ini, kita nggak lagi bicara darurat, ini normal aja gitu loh. Ekonomi digital ini berkembang dan itu sesuatu yang normal,” terang Hestu.
Lebih lanjut, Hestu menyebut pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari pasal tersebut. Nantinya, Kementerian Keuangan bahkan dapat bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menegakkan kepatuhan pajak pelaku PMSE luar negeri.
“Ini PMK-nya sedang kita selesaikan,” pungkasnya.
Perkembangan Regulasi Pajak Digital
Regulasi pajak digital terus mengalami evolusi seiring dengan pertumbuhan industri digital di Indonesia. Awalnya, regulasi ini hanya bersifat sementara selama masa pandemi, namun kini telah menjadi bagian dari sistem perpajakan yang permanen.
Beberapa poin penting yang muncul dalam regulasi baru antara lain:
Kewenangan Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak ketiga dalam pengelolaan pajak.
Keterlibatan platform digital sebagai agen pemungut pajak.
Koordinasi lintas kementerian* untuk memastikan kepatuhan pelaku bisnis digital.
Tantangan dan Peluang
Meskipun regulasi telah diperkuat, tantangan tetap ada. Salah satunya adalah kompleksitas transaksi digital yang melibatkan banyak pihak dan sering kali tidak terlihat secara langsung oleh otoritas pajak. Namun, dengan adanya kerja sama antara DJP dan Kementerian Komunikasi dan Digital, diharapkan kepatuhan pajak dapat lebih mudah dipantau dan ditegakkan.
Selain itu, regulasi ini juga membuka peluang bagi pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan pajak yang sebelumnya sulit diakses. Dengan memastikan bahwa pelaku bisnis digital asing juga memenuhi kewajiban pajaknya, pemerintah dapat memperkuat pendanaan pembangunan nasional.
Langkah Berikutnya
Beberapa langkah strategis yang akan diambil oleh pemerintah antara lain:
Penyelesaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari UU HPP.
Peningkatan koordinasi dengan lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Digital.
* Edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha digital mengenai kewajiban pajak mereka.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sistem perpajakan di Indonesia dapat lebih efektif dan adil, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi digital yang terus berkembang.

Tinggalkan Balasan