Pemecatan 9 ASN di Majalengka
Bupati Majalengka, Eman Suherman, akan segera menerbitkan surat pemecatan bagi 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka. Hal ini dilakukan karena melanggar disiplin kerja. Sebelumnya, Bupati juga telah memecat 2 ASN dengan tidak hormat setelah mendapatkan putusan pengadilan dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan demikian, total jumlah ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2025 mencapai 11 orang. Menurut keterangan Bupati Eman Suherman kepada ratusan stafnya dalam apel pagi, Senin (3/11/2025), 9 ASN yang sedang dalam proses pemecatan tersebut terdiri dari:
- 7 orang yang tidak masuk kerja selama beberapa bulan tanpa alasan yang jelas.
- 1 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan tidak cakap bekerja karena gangguan mental.
- 1 orang lainnya yang sedang dalam pendalaman untuk diberhentikan.
Proses Pemecatan ASN
Proses pemecatan terhadap ASN tersebut dilakukan setelah melalui berbagai tahapan, seperti teguran, peringatan pertama hingga ketiga, serta pembinaan oleh atasan tempat kerjanya. Selanjutnya, pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Saya ingin semua ASN menjaga profesionalitas kerja, agar ASN Majalengka benar-benar menjadi teladan bagi masyarakat. Datang ke kantor layani masyarakat dengan baik,” ujar Bupati.
Ia juga menegaskan bahwa banyak orang di luar sana bersusah payah dan berlomba untuk menjadi PNS, namun ada yang sudah menjadi PNS malah mengabaikan tugasnya dan mengambil risiko dipecat.
Bupati Eman pun menghimbau semua stafnya untuk mengukur dan menyesuaikan penghasilan dengan pengeluaran serta menghindari gaya hidup berlebihan yang tidak sesuai dengan pendapatan seorang ASN.
Tindakan Lanjutan dari BKPSDM
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, menyebutkan bahwa pemecatan tersebut dilakukan setelah menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat dengan lengkap dan jelas, beserta rekomendasi dari hasil pemeriksaan per individu.
Setelah itu, BKPSDM juga berusaha memanggil yang bersangkutan hingga mendatangi rumahnya agar bersedia masuk ke kantor, namun nyatanya diabaikan juga.
Beberapa kasus yang terjadi antara lain:
- Ada yang dicari banyak orang karena tersangkut utang piutang hingga akhirnya menghindari bertemu dengan pihak-pihak yang mencarinya.
- Ada yang menggunakan dana kantor dan tidak bisa mengganti hingga akhirnya malas ke kantor karena takut teguran dan diminta pertanggungjawaban atasannya.
- Ada juga yang mencari usaha lain karena di kantor pendapatannya tidak memenuhi tuntutan gaya hidup keluarganya.
Penyebab Utama Kasus ASN
Menurut Ikin, kebanyakan kasusnya ada persangkutan dengan orang lain, dicari banyak orang dan menghindar. Ia menambahkan bahwa pembinaan terhadap PNS akan terus dilakukan, pendekatan terhadap keluarganya juga dilakukan melalui Dharma Wanita masing-masing unit kerja.

Tinggalkan Balasan