Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto: Isu yang Menimbulkan Kontroversi
Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden RI kedua, Soeharto, tidak hanya menjadi topik penghargaan semata. Namun, langkah ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsekuensi hukum dan politiknya terhadap sistem tata negara Indonesia. Seorang pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, menyampaikan pandangan kritis mengenai hal ini.
Bivitri menilai bahwa pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bisa menjadi jalan tol menuju kembalinya UUD 1945 naskah awal Juli 1945. Ia menilai bahwa versi UUD 1945 yang diterbitkan pada masa Orde Baru memiliki kelemahan yang perlu dikoreksi. Dengan memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto, legitimasi amandemen UUD 1945 yang dilakukan dari tahun 1999 hingga 2002 bisa terkikis.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh para aktivis, akademisi, serta tokoh agama di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta, Bivitri menyampaikan bahwa jika legitimasi perubahan UUD 1945 hilang, maka proses kembali ke UUD 1945 naskah awal akan sangat mudah dilakukan.
Amandemen UUD 1945 sebagai Koreksi terhadap Masa Orde Baru
Amandemen UUD 1945 lahir sebagai upaya koreksi terhadap sistem kekuasaan dan perilaku selama era Orde Baru. Bivitri menjelaskan bahwa amandemen ini muncul sebagai respons terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di bawah kepemimpinan Soeharto.
Ia mencontohkan, salah satu amandemen yang penting adalah pembatasan masa jabatan presiden dari tak terhingga menjadi dua kali. Hal ini merupakan pelajaran dari masa pemerintahan Soeharto. Selain itu, pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi bagian dari amandemen tersebut, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menguji undang-undang.
Konsekuensi Kembali ke UUD 1945 Naskah Awal
Bivitri memperingatkan bahwa kembali ke UUD 1945 naskah awal Juli 1945 akan membawa konsekuensi serius. Ia menegaskan bahwa beberapa institusi penting seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang independen akan hilang.
“Bayangkan kalau balik ke UUD 45 naskah awal, maka kita tidak ada lagi MK, tidak ada lagi pasal-pasal HAM dalam Pasal 28 (UUD) lengkap di konstitusi,” ujarnya.
Selain itu, pembatasan masa jabatan presiden yang sebelumnya diberlakukan akan hilang. Soeharto sendiri pernah menjabat presiden tujuh kali di bawah UUD 1945 naskah awal.
Pertanyaan Legalitas Pemberian Gelar Pahlawan
Bivitri juga menyanggah klaim bahwa proses pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto telah memenuhi aspek legalitas. Ia menegaskan bahwa sejak amandemen UUD 1945 pada 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan TAP MPR yang bersifat mengatur.
Menurut Bivitri, TAP MPR sejak 2002 tidak boleh lagi keluar. Oleh karena itu, klaim bahwa ada perubahan pada TAP MPR mengatur tentang pengadilan Soeharto adalah tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa sejauh penelusurannya, tidak ada perubahan TAP MPR terkait Soeharto. Yang terjadi, menurutnya, hanya pidato dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).
“
“Tapi kalau dikatakan legalitasnya sudah legal segala macam, secara hukum, salah,” tandas Bivitri.
Kesimpulan
Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bukan hanya masalah penghargaan. Ini juga menjadi isu penting yang berpotensi mengubah wajah sistem tata negara Indonesia. Bivitri Susanti menekankan bahwa langkah ini bisa menjadi pintu masuk untuk kembali ke UUD 1945 naskah awal, yang dinilai memiliki kelemahan dan kurang sesuai dengan prinsip demokrasi modern.

Tinggalkan Balasan