Aksi Solidaritas AJI Ternate untuk Mendukung Tempo

Pada hari Selasa (4/11/2025) pagi, masyarakat Ternate, Maluku Utara, menyaksikan aksi solidaritas yang dilakukan oleh AJI Ternate di depan Kantor Wali Kota Ternate. Aksi ini bertujuan untuk mendukung majalah Tempo yang sedang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, dengan tuntutan sebesar Rp 200 miliar. Aksi ini tidak hanya dilakukan oleh AJI Ternate, tetapi juga didukung oleh berbagai organisasi pers lainnya seperti PWI Ternate, Pers Hukrim, Pelita, SIEJ, AMSI, IJTI, LPM Mantra, LPM Aspirasi, dan LBH Marimoi.

Gugatan yang diajukan oleh Amran Sulaiman terkait laporan utama Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, dalam orasinya menyatakan bahwa aksi ini bukan hanya tentang dukungan terhadap Tempo, tetapi juga perjuangan bersama untuk menjaga suara media yang coba dibungkam. Menurut Yunita, pembungkaman suara media setara dengan membungkam suara rakyat.

“Pembungkaman suara media sama saja dengan membungkam suara rakyat,” ujarnya. “Dukungan kami kepada Tempo adalah bentuk kewarasan jurnalis lokal dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia.”

Gugatan senilai Rp 200 miliar yang diajukan oleh Amran Sulaiman bukan sekadar upaya melindungi hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Yunita menekankan bahwa pers yang bebas adalah tiang penopang demokrasi, bukan musuh kekuasaan.

Menurutnya, alih-alih memperkarakan pemberitaan yang mengkritik kebijakan publik, seorang pejabat seharusnya menjawab dengan klarifikasi, bukan menggugat dengan uang. Gugatan bernilai luar biasa ini mencerminkan niat membungkam, bukan mencari kebenaran.

“Kami menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi dan tekanan terhadap jurnalisme kritis, yang selama ini berperan dalam mengawasi kekuasaan dan memberi ruang bagi suara rakyat,” tambahnya.

Sementara itu, Budy Nurgianto, wartawan Tempo sekaligus pengurus AJI Ternate, menyoroti pentingnya menjaga independensi media agar tidak kembali pada masa kelam di mana pers dikontrol oleh kekuasaan. “Selama hampir 3 dekade media pernah kehilangan kebebasannya,” ujarnya.

“Aksi hari ini adalah peringatan agar jangan sampai pejabat publik kembali menggunakan kekuasaan untuk membungkam kritik.” Gugatan seperti ini seharusnya disikapi dengan bijaksana, bukan dengan upaya membredel media.

Senada dengan pendapat tersebut, Perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku Utara, Ikbal Arsad, menilai gugatan terhadap Tempo merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. “Kita harus melawan segala bentuk kezaliman yang tidak berpihak pada media,” katanya.

“Gugatan ini bukan hanya soal Tempo, tapi tentang kebebasan pers yang kini sedang digugat kekuasaan,” tutupnya.