Laporan Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Intan Jaya Dilaporkan ke Komnas HAM Papua
Mahasiswa asal Kabupaten Intan Jaya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi dalam operasi militer di wilayah tersebut. Laporan ini disampaikan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua di Jayapura, pada hari Kamis (30/10/2025).
Laporan tersebut didampingi oleh tim LBH Papua dan mengungkap dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan belasan warga sipil tewas. Operasi militer yang dilakukan oleh Satgas Rajawali I, II Habema, dan Satgas 712/WT di Kampung Soanggama, Distrik Hitadipa, Papua Tengah, menjadi fokus utama laporan ini.
Menurut Raindhart Mur, S.H., anggota Tim Advokasi LBH Papua, laporan ini muncul setelah pihaknya menerima kesaksian dari keluarga korban. Mereka menyebut adanya tindakan kekerasan yang menimbulkan kematian warga sipil.
“Kami menerima pengaduan dari keluarga korban terkait dugaan pelanggaran HAM berat. Informasi awal menyebut enam korban warga sipil, namun kami masih menunggu verifikasi lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hak hidup warga sipil harus dilindungi oleh negara. Karena itu, LBH Papua meminta Presiden untuk segera menghentikan operasi militer yang menimbulkan korban di wilayah Intan Jaya.
Penyelidikan dan Verifikasi Korban
Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, pihaknya mencatat setidaknya 11 nama korban yang sementara terverifikasi.
“Tahun ini sudah ada dua kejadian berskala besar di Intan Jaya. Pada April lalu juga terjadi peristiwa serupa yang menewaskan warga sipil, termasuk anak-anak,” katanya.
Frits menjelaskan bahwa Komnas HAM akan melanjutkan laporan tersebut ke pusat di Jakarta. Ia mengapresiasi langkah mahasiswa yang melapor, karena ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk menyuarakan hak korban.
“Pengaduan ini mewakili korban individu yang meninggal maupun yang selamat, serta masyarakat di Intan Jaya yang kehilangan rasa aman,” ujarnya.
Pertanyaan Mengenai Operasi Militer di Intan Jaya
Frits menyoroti pentingnya kejelasan status operasi militer yang sedang dilakukan TNI di Intan Jaya. Ia menegaskan bahwa jika operasi tersebut adalah penegakan hukum, maka harus berada di bawah kendali Polri. Namun, jika operasi tersebut bersifat militer, maka harus melalui mekanisme persetujuan parlemen dan melibatkan otoritas sipil daerah.
“Operasi bersenjata yang tidak terukur di wilayah pemukiman sipil sangat berpotensi melanggar HAM,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa negara wajib menjamin keamanan warga, tetapi operasi tidak boleh brutal. “Jika terjadi di pemukiman, di situ ada anak-anak, perempuan, dan lansia—itu bukan front tempur. Jika dibiarkan, pelanggaran HAM akan terus berulang dan mendapat perhatian internasional,” tegasnya.
Langkah Kolaboratif untuk Menyelesaikan Konflik
Komnas HAM Papua meminta Pemerintah Daerah, DPRP, dan Majelis Rakyat Papua segera membentuk tim bersama untuk mengungkap kasus penembakan yang terjadi pada 15 Oktober 2025.
Frits mengatakan bahwa pihaknya telah mencatat kronologi dan akan melakukan verifikasi data lapangan. Ia juga menyebut bahwa pemerintah daerah telah membentuk tim kemanusiaan bersama gereja dan tokoh masyarakat. Meskipun ini dianggap sebagai langkah baik, ia menekankan pentingnya transparansi dan koordinasi antar lembaga.
Pendekatan Kemanusiaan dan Dialog
Frits menambahkan bahwa penanganan konflik di Papua harus mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan dialog, bukan operasi militer berkepanjangan. Ia menunjukkan bahwa sejak 1999, operasi militer di Papua tidak pernah berhasil menumpas kelompok bersenjata sepenuhnya. Justru, operasi tersebut melahirkan korban sipil baru.
“Negara perlu mencari pendekatan lain demi tegaknya hukum dan HAM,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan