Putusan MK Mengabulkan Gugatan Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam putusan nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (30/10/2025) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, seluruh AKD diminta untuk mengakomodir keterwakilan perempuan.

AKD tersebut mencakup komisi-komisi di DPR, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Selain keanggotaan, MK juga menekankan bahwa keterwakilan perempuan harus tercermin dalam pimpinan setiap AKD. Setidaknya, harus ada 30 persen representasi perempuan pada setiap pimpinan AKD tersebut.

Sebanyak sembilan pasal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 diubah sebagai hasil dari putusan ini. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 108 ayat 3, Pasal 114 ayat 3, Pasal 90 ayat 2, Pasal 96 ayat 2, Pasal 103 ayat 2, Pasal 120 ayat 1, Pasal 151 ayat 2, dan Pasal 157 ayat 1 UU MD3 Tahun 2014, serta Pasal 427E ayat 1 perubahan UU MD3 tahun 2018.

Alasan MK Mengabulkan Permohonan

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai kebijakan afirmatif untuk kelompok perempuan menjadi kesepakatan nasional untuk memberikan jaminan pemenuhan hak asasi manusia yang lebih komprehensif. Fakta menunjukkan bahwa meskipun jumlah penduduk perempuan dan laki-laki relatif seimbang, perempuan jauh tertinggal dibandingkan laki-laki dalam berbagai penyelenggara negara. Hal ini membuat negara harus memberikan perlakuan khusus kepada perempuan.

Dasar tersebut menjadi alasan, jumlah perempuan yang berimbang pada sistem politik juga harus tercermin pada semua alat kelengkapan anggota lembaga perwakilan, termasuk AKD. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan pentingnya pengaturan distribusi anggota DPR perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota DPR perempuan pada tiap fraksi.

Indonesia menjadi salah satu negara yang menyepakati sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Salah satu tujuan SDGs adalah kesetaraan dan pemberdayaan gender, serta memastikan perempuan dapat berpartisipasi penuh dan mendapat kesempatan yang sama untuk kepemimpinan di semua level pengambilan keputusan, baik politik, ekonomi, maupun publik.

Saran MK untuk DPR

Dalam putusan tersebut, MK juga memberikan saran langkah-langkah yang bisa diambil DPR untuk menindaklanjuti pergantian norma pasal yang telah diubah. Salah satunya adalah membuat tata tertib (tatib) internal di DPR agar rotasi anggota DPR perempuan bisa lebih merata dan memberikan keterwakilan perempuan.

DPR dapat menerapkan aturan internal seperti Tata Tertib DPR, agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai dengan kapasitasnya. Jika suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di suatu AKD, maka minimal 30 persen di antaranya adalah perempuan. MK juga memberikan opsi kedua, yakni fraksi bisa langsung melaksanakan putusan ini tanpa perlu adanya tata tertib. Fraksi bisa menempatkan anggota perempuan mereka pada setiap AKD tanpa harus menempatkan pada komisi yang spesifik untuk isu sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan.

Tonggak Sejarah Pengarusutamaan Gender

Mendengar putusan tersebut, salah satu pemohon, Titi Anggraini mengatakan sejarah pengarusutamaan keterwakilan perempuan telah tercipta. Putusan MK dinilai sebagai tonggak penting dalam sejarah perjuangan kesetaraan gender dan demokrasi representatif di Indonesia. Para penggugat merasa bersyukur atas putusan MK, karena putusan ini bukan sekadar soal kursi dan jabatan untuk perempuan, tetapi soal keadilan dan penghormatan yang menjaminkan kesetaraan dan non-diskriminasi.

Pasal-pasal yang diajukan selama ini telah menimbulkan praktik domestifikasi politik perempuan di parlemen karena membatasi ruang mereka hanya pada bidang-bidang tertentu dan menghilangkan kesempatan untuk berperan dalam posisi strategis. MK menegaskan bahwa pengarusutamaan gender bukan pilihan moral, tetapi kewajiban konstitusional.

DPR Mengkaji Putusan MK

Merespons putusan MK tersebut, Sekretaris Jenderal DPR-RI Indra Iskandar mengatakan akan mengkaji bersama pimpinan DPR. Mereka akan mempelajari terlebih dahulu terkait dengan putusan yang diucapkan pada Kamis pagi tersebut. “Kami akan cek keputusan MK tersebut. Sesuai mekanisme, akan dibahas pimpinan dengan fraksi-fraksi,” katanya.

Indra memastikan, pembahasan mengenai perubahan atau penyesuaian tata tertib (tatib) DPR akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pembahasan revisi tatib akan dilakukan sesuai dengan ketentuan tatib DPR RI,” ujar Indra. Ketentuan mengenai revisi tatib diatur dalam Pasal 360, 361, dan 362 Bab Tata Cara Perubahan Tata Tertib Dan Kode Etik, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah diperbarui menjadi Nomor 1 Tahun 2025.