Kepala Desa Sugihan Masuk Daftar Pencarian Orang
Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Murdiyanto, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 779 juta.
Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, membenarkan bahwa Murdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Wonogiri. “Tentunya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka mestinya akan kita lakukan itu (penonaktifan),” ujar Setyo, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri saat ini tengah memproses penonaktifan Murdiyanto dari jabatannya sebagai kepala desa. Hal ini dilakukan demi menjaga kelancaran pelayanan publik di Desa Sugihan.
“Informasinya dipanggil Kejaksaan beberapa kali tidak hadir, lalu jadi tersangka,” tambah Setyo.
Proses Penonaktifan dan Koordinasi dengan Camat
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Murdiyanto dilakukan sejak 21 Oktober 2025. “Ini proses pemberhentian sementara. Nanti kita koordinasikan dengan Bu Camat Bulukerto terkait siapa yang ditunjuk menggantikan sementara. Belum ada penunjukkan,” jelas Djoko.
Djoko menegaskan bahwa kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dinonaktifkan sementara. Jika perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka yang bersangkutan bisa diberhentikan secara permanen.
“Kemarin sudah ada audit Inspektorat dan hasilnya diserahkan ke Kejari Wonogiri. Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil tapi mangkir, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.
Keluhan Warga Terhadap Kinerja Kepala Desa
Sebelumnya, warga Desa Sugihan sempat beberapa kali mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan berbagai keluhan. Salah satu yang disoroti adalah persoalan insentif Ketua RT dan RW.
Warga mengungkapkan bahwa insentif tersebut seharusnya dipotong untuk disetorkan ke salah satu bank. Namun, para Ketua RT dan RW justru menerima tagihan utang dari bank tersebut.
Selain itu, warga juga mempertanyakan kinerja Murdiyanto yang dinilai jarang masuk kantor dan bahkan sempat menghilang, sehingga mengganggu pelayanan publik di desa.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak agar Murdiyanto segera dinonaktifkan atau mengundurkan diri dari jabatannya. Terlebih, dalam beberapa tahun terakhir, Inspektorat disebut kerap melakukan pemeriksaan di Desa Sugihan, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang.

Tinggalkan Balasan