Proses Pembebasan Lahan Tol Getaci Kembali Berjalan

Setelah sempat vakum selama tiga bulan, proses pembebasan lahan jalan tol Getaci kembali berlanjut di wilayah Kabupaten Bandung. Kali ini, pembayaran uang ganti rugi dilakukan kepada warga yang memiliki lahan di tiga desa, yaitu Desa Ciluluk dan Desa Srirahayu di Kecamatan Cikancung, serta Desa Sukamanah di Kecamatan Paseh. Pembayaran dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Kantor BRI cabang Majalaya.

Pembayaran uang ganti rugi (UGR) ini merupakan yang kedua dalam bulan Oktober 2025 setelah sebelumnya dilaksanakan pada 17 Oktober 2025 kepada warga di empat desa. Sebelum masa vakum, kegiatan serupa juga telah dilakukan beberapa kali, terakhir kali pada akhir Juli 2025. Saat itu, pembayaran dilakukan kepada pemilik lahan di lima desa di wilayah Garut Utara, termasuk Desa Sukamukti, Cangkuang, Hegarsari, Karangtengah, dan Talagasari.

Di wilayah Kabupaten Bandung, pembayaran UGR terakhir kali dilakukan pada 31 Juli 2025 di Desa Cihanyir, Kecamatan Cikancung. Setelah masa vakum, pembayaran kembali dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025, di Kantor Desa Cibodas, Kecamatan Solokanjeruk. Pembayaran tersebut dilakukan kepada warga di Desa Cibodas, Cijagra, Tangsimekar, dan Tegalluar.

Fokus Pembebasan Lahan di Segmen Gedebage hingga Garut Utara

Fokus pembebasan lahan proyek Tol Getaci saat ini berada di segmen Gedebage hingga Garut Utara, tepatnya di Kecamatan Banyuresmi, sesuai dengan izin penetapan lokasi (penlok) yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar. Hingga saat ini, baru lima desa dan satu kelurahan yang telah selesai menerima pembayaran UGR di kawasan tersebut.

Untuk pembangunan jalan tol Getaci di segmen Gedebage hingga Garut Utara, dibutuhkan lahan seluas 678,78 hektare. Rincian luas lahan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
* Wilayah Kota Bandung: 28,1 hektar
* Wilayah Kabupaten Bandung: 392,60 hektar
* Wilayah Kabupaten Garut: 258,1 hektar

Tingkat Pembebasan Lahan di Kabupaten Bandung

Menurut Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman yang diwakili Seksi Pengadaan Pertanahan Mira Aminata, hingga saat ini pembebasan lahan di wilayah Kabupaten Bandung sudah mencapai 58 persen. Dengan pembayaran UGR yang dilakukan kepada tiga desa tersebut, tingkat pembebasan lahan semakin meningkat.

Berikut rincian luas area yang terdampak di Kecamatan Cikancung:
1. Desa Srirahayu: 10,35 hektar

2. Desa Mekarlaksana: 10,64 hektar

3. Desa Ciluluk: 20,63 hektar

4. Desa Cikancung: 15,53 hektar

5. Desa Mandalasari: 3,27 hektar

6. Desa Cihanyir: 8,47 hektar

Sementara itu, Desa Sukamanah merupakan salah satu dari lima desa di Kecamatan Paseh yang lahannya tergusur Tol Getaci. Kecamatan Paseh merupakan daerah pertama yang menerima pembayaran UGR, yaitu pada akhir tahun 2022. Dua desa pertama yang menerima pembayaran UGR adalah Desa Cigentur dan Desa Karangtunggal.

Adapun rincian luas areal yang tergusur di Kecamatan Paseh adalah sebagai berikut:
1. Desa Tangsimekar: 12,72 hektar

2. Desa Cijagra: 11,73 hektar

3. Desa Cipedes: 7,85 hektar

4. Desa Cigentur: 0,57 hektar

5. Desa Karangtunggal: 0,77 hektar