Penyerahan Tersangka Kasus Perpajakan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan atas nama EE kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Proses penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 6 Agustus 2025.
Tersangka EE, yang berperan sebagai Direktur PT NMJ, diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut. Selain itu, EE juga diduga menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak serta bukti pemungutan dan pemotongan pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Tindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2019.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp2.949.398.065 (dua miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu enam puluh lima rupiah). Atas tindakannya, tersangka diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyampaikan apresiasi kepada Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atas koordinasi yang baik sehingga penanganan perkara ini berjalan lancar.
Melalui proses penegakan hukum ini, Kanwil DJP Kalselteng berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan sekaligus menjadi edukasi bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai peraturan yang berlaku.
Tindakan yang Dilakukan Tersangka
- Tersangka EE diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut
- Tindakan ini dilakukan selama periode Januari hingga Desember 2019
- Dugaan pelanggaran mencakup penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
- Melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Dampak dari Tindakan Tersangka
- Negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp2.949.398.065
- Jumlah ini mencerminkan besarnya kerugian akibat tindakan tidak bertanggung jawab
Ancaman Hukuman yang Dijatuhkan
- Tersangka diancam dengan pidana penjara
- Maksimal 6 tahun dan minimal 6 bulan
- Denda yang diberikan
- Paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang
Kolaborasi dalam Penanganan Perkara
- Tim PPNS Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan beberapa lembaga
- Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah
- Pengadilan Negeri Palangka Raya
- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
Tujuan dari Proses Penegakan Hukum
- Memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan
- Sebagai bentuk peringatan bagi wajib pajak lainnya
- Menjadi edukasi bagi wajib pajak
- Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan

Tinggalkan Balasan