Penurunan Biaya Ibadah Haji 2026 Diapresiasi BPKH

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik dan mengapresiasi keputusan yang telah diambil terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 atau 1447H. Total biaya yang disepakati sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Penetapan ini dilakukan oleh Panja Komisi VIII DPR RI bersama dengan Panja Pemerintah pada Rabu (29/10).

Penurunan biaya ini mencerminkan upaya pemerintah dan lembaga terkait dalam menekan pengeluaran tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Angka BPIH 2026 turun sekitar Rp 2 juta dibandingkan dengan BPIH pada 2025. Hal ini menjadi kabar gembira bagi para calon jemaah haji Indonesia.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa penurunan biaya tersebut merupakan hasil dari kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah serta DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya. “Kami sangat mengapresiasi penetapan BPIH 2026 ini,” ujar Fadlul dalam pernyataannya, Kamis (30/10).

BPKH menilai bahwa besaran BPIH yang telah disepakati mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal. Selain itu, BPKH juga menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan porsi Nilai Manfaat (subsidi) guna melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih).

Komposisi BPIH 2026

Berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan, komposisi BPIH 2026 adalah sebagai berikut:

  • Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.193.806 (62 persen).
  • Nilai Manfaat: Biaya yang berasal dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 33.215.558 (38 persen).

Fadlul menegaskan bahwa BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini. “Kami siap menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama,” tegasnya.

Proses Administrasi dan Penyaluran Dana

Sementara itu, terkait alur administrasi, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan bahwa BPKH siap mengeksekusi penyaluran dana tersebut setelah proses penetapan selesai. “Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH,” jelas Amri.

Sesuai ketentuan, transfer Pengeluaran Keuangan Haji dalam rangka pembayaran BPIH 2026 akan dilakukan oleh BPKH ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara ibadah haji. Rekening tersebut ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, proses pencairan dana akan berjalan secara transparan dan terarah.