Penjualan Rokok Ilegal: Ancaman bagi Pendapapan Negara dan Daerah

Peredaran rokok ilegal di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga berdampak signifikan terhadap penerimaan negara dan daerah. Hal ini disampaikan oleh Humas Bea Cukai Sampit, Hery Purwono, saat ditemui di ruangannya pada Kamis (30/10/2025). Menurutnya, setiap batang rokok yang legal telah menyumbang pendapatan bagi negara dan daerah melalui cukai dan pajak.

Sumber Pendapatan yang Hilang

Hery menjelaskan bahwa pajak rokok merupakan pajak provinsi, namun pengelolaannya dilakukan bersama dengan cukai oleh pemerintah pusat agar lebih efisien. “Begitu rokok keluar dari pabrik, langsung dikenai cukai. Kemudian, ketika dikonsumsi masyarakat, ada pajak rokok. Uang dari cukai masuk ke kas negara, sedangkan pajak rokok disalurkan ke daerah sesuai formula yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Namun, ketika masyarakat membeli rokok ilegal di Sampit atau tanpa pita cukai, maka penerimaan negara dan daerah sama-sama kehilangan sumber pendapatan. Dana tersebut menjadi salah satu penopang pembangunan, termasuk untuk kesehatan dan infrastruktur daerah. “Kalau rokok ilegal dibiarkan, maka penerimaan daerah ikut bocor. PAD jadi tidak maksimal, dan kepala daerah pun akan kesulitan membangun wilayahnya,” tambahnya.

Sanksi Berat atas Pelanggaran Cukai

Pelaku peredaran rokok ilegal memiliki sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Mereka dapat dijatuhi pidana penjara antara 1 hingga 8 tahun serta denda mulai dari 2 hingga 20 kali nilai cukai. Selain rokok, barang kena cukai juga meliputi etanol, minuman beralkohol, serta minuman berpemanis dalam kemasan.

Ke depan, pemerintah bahkan berencana mengenakan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis, karena dinilai memiliki dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. “Filosofi cukai itu bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan, tapi untuk mengendalikan konsumsi barang yang berisiko bagi kesehatan. Misalnya rokok, alkohol, dan minuman manis,” ungkap Hery.

Alasan Maraknya Rokok Ilegal

Menurut Hery, maraknya rokok ilegal disebabkan oleh masyarakat yang cenderung memilih harga murah tanpa mempertimbangkan dampaknya. Padahal, harga rokok legal memang sengaja dibuat lebih tinggi agar masyarakat mengurangi konsumsi. “Harga rokok legal bisa Rp22 ribu karena di dalamnya sudah termasuk cukai dan pajak. Sementara yang ilegal bisa jauh lebih murah. Padahal kalau beli yang ilegal, sama saja tidak ikut membangun daerah,” jelasnya.

Untuk itu, Bea Cukai Sampit mengedepankan langkah preventif dan edukatif dengan menggandeng pemerintah daerah. Sosialisasi dilakukan hingga ke kecamatan-kecamatan, salah satunya di wilayah Seruyan Tengah pada awal Oktober 2025. “Kita terus turun langsung ke masyarakat untuk menjelaskan bahwa rokok ilegal merugikan banyak pihak. Harapannya, tumbuh kesadaran untuk membeli rokok legal saja,” ujar Hery.

Komitmen untuk Mendorong Pola Hidup Sehat

Ia juga menegaskan bahwa penerapan cukai bukan untuk menekan masyarakat, tetapi untuk mendorong pola hidup sehat. “Kalau harga mahal, orang berpikir dua kali untuk beli. Kalau bisa malah berhenti total, uangnya bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga,” ujarnya.

Upaya Pemusnahan Barang Ilegal

Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, Bea Cukai Sampit pada Februari 2025 lalu memusnahkan lebih dari 720 ribu batang rokok ilegal dan 175 liter minuman beralkohol. Total nilai barang mencapai Rp997 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp709 juta. “

“Ini bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih ada dan perlu kerja sama semua pihak untuk memberantasnya,” tutup Hery.